Apa itu Merek atau Brand ?
Merek atau brand yaitu suatu tanda atau simbol terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing lainnya.
Merek juga merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa dan jaminan kualitas. Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli.
Ada juga beberapa pengertian merek dari berbagai buku, yaitu sebagai berikut :
- Menurut Kotler dan Armstrong (2008), merek adalah nama, istilah, tanda, lambang, atau desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan identitas produk atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan membedakan produk itu dari produk pesaing.
- Menurut Tjiptono (2008), merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan), perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian, rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan evolving entity.
- Menurut Simamora (2001), merek adalah nama, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang atau layanan suatu penjual dari barang dan layanan penjual lain.
- Menurut Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
- Menurut Alma (2007), merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
Bagian - bagian dari merek
Merek terdiri dari beberapa bagian :
- Nama merek (brand name), sebagian dari merek dan yang diucapkan.
- Tanda merek (brand merk), sebagian dari merek yang dapat dikenal, tetapi tidak dapat diucapkan, seperti lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
- Tanda merek dagang (trademark), merek atau sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa.
- Hak cipta (copyright), hak istimewa yang dilindungi undang-undang untuk memproduksi, menertibkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.
Fungsi dan manfaat merek
Merek memiliki fungsi yaitu untuk memberi identitas pada barang atau jasa dan berfungsi menjamin kualitas suatu barang dan jas bagi konsumen. Berfungsi juga sebagai pembeda dari produk barang atau jas yang lain. Fungsi merek antara lain adalah sebagai berikut:
- Fungsi indikator sumber, untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional.
- Fungsi indikator kualitas, sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi.
- Fungsi sugestif, yang memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.
Manfaat dari merek sebagai berikut :
- Sarana identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
- Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik.
- Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu.
- Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing.
- Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen.
- Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang.
Jenis - jenis merek
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara umum merek terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar