Apa dasar hukum k3?
Di Indonesia sendiri, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut :
- Keselamatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970.
- Kesehatan diatur dalam UU No.23 Tahun 1992.
- Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden untuk melengkapi undang-undang terkait pengaturan K3, yaitu :
- Tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi yang diatur dalam PP No.11 Tahun 1979.
- Tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida yang diatur dalam PP No.7 Tahun 1973.
- Tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dalam PP No.13 Tahun 1973.
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
- Sementara tata cara penunjukan Ahli K3 umum ini diatur melalui Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987, yang berisi tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- Selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Penerapan K3 dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1996 yang juga membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 adalah bahwa setiap perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau lebih, dan atau yang mengandung potensi bahaya melalui karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar