Kamis, 27 Januari 2022

Kesehatann dan Keselamatan Kerja (K3)

 Apa itu K3?

Perkembangan teknologi yang ada sekarang belum tentu dapat dipahami oleh pekerja. Ketidaktahuan pekerja dalam mengoperasikan alat tertentu atau berperilaku dalam lingkungan kerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Maka dari itu, dibuatlah sebuah aturan perundang-undangan (Undang-undang no.1 Tahun 1970 pasal 1 Tentang Keselamatan Kerja).

Setiap perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Selain karena bentuk pertanggungjawaban dan jaminan perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi lingkungan kerja untuk dapat melakukan berbagikegiatan yang produktif. Tapi penting untuk diketahui bahwa upaya menjaga K3 ini bukan saja menjadi tanggung jawab perusahaan semata, setiap pekerja atau semua pihak yang terlibat harus berusaha untuk menerapkan K3 ini.

1. Kesehatan Kerja

Pengertian mengenai kesehatan kerja yaitu menciptakan suatu kondisi dan kesehatan yang baik bagi pekerja secara jasmani, rohani, dan sosial melalui upaya pencegahan dan pengobatan terhadap gangguan kesehatan di Lingkungan kerja maupun penyakit umum. Pelayanan kesehatan kerja juga memiliki tujuan sebagai berikut :

a. Memberikan bantuan kepada pekerja baik secara fisik maupun mental untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja. 

b. Melindungi pekerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. 

c. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja. 


2. Keselamatan Kerja
keselamatan kerja adalah suatu perlindungan karyawan dari potensi kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Keselamatan kerja berkaitan dengan kondisi yang bebas dari risiko kecelakaan, misalnya kondisi bangunan, mesin, peralatan keselamatan, serta kondisi dan aturan bagi pekerja yang harus memenuhi standar keselamatan kerja. Keselamatan kerja harus selalu dipatuhi selama proses produksi atau pekerjaan berlangsung. Keselamatan lebih merujuk pada perlindungan terhadap pekerja.

3. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Tujuan pelaksaaan K3 berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 antara lain sebagai berikut:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kera dan orang lain di tempat kerja.

  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bijak Bermedia Sosial

  Alasan Mengapa harus Bijak dalam menggunakan Media Sosial                   Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan da...