Apa itu K3?
Perkembangan teknologi yang ada sekarang belum tentu dapat dipahami oleh pekerja. Ketidaktahuan pekerja dalam mengoperasikan alat tertentu atau berperilaku dalam lingkungan kerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Maka dari itu, dibuatlah sebuah aturan perundang-undangan (Undang-undang no.1 Tahun 1970 pasal 1 Tentang Keselamatan Kerja).
Pengertian mengenai kesehatan kerja yaitu menciptakan suatu kondisi dan kesehatan yang baik bagi pekerja secara jasmani, rohani, dan sosial melalui upaya pencegahan dan pengobatan terhadap gangguan kesehatan di Lingkungan kerja maupun penyakit umum. Pelayanan kesehatan kerja juga memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan kepada pekerja baik secara fisik maupun mental untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
b. Melindungi pekerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja.
Tujuan pelaksaaan K3 berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 antara lain sebagai berikut:
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kera dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar